Senin, 01 Februari 2010

Hutan Lindung Tak Bisa Dijadikan Lahan Tambang

HukumOnline

Hutan Lindung Tak Bisa Dijadikan Lahan Tambang
[Senin, 01 February 2010]

Untuk mempertegas pengalihfungsian hutan, pemerintah akan membentuk dua Peraturan Pemerintah. Peraturan itu nantinya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan hutan untuk kepentingan publik.

Alih fungsi kawasan hutan memang diperbolehkan Undang-Undang. Hanya ada aturannya. Pasal 19 ayat (1), UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, menyatakan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh pemerintah dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu.

Namun, alih fungsi hutan tentu tidak boleh dilakukan secara sembarang. Jika alih fungsi hutan ini berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, maka harus ditetapkan oleh pemerintah dan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Yang dimaksud dengan berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis ini adalah adanya perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kondisi biofisik seperti perubahan iklim, ekosistem, dan gangguan tata air serta adanya dampak sosial masyarakat bagi kehidupan generasi sekarang dan yang akan datang.

Hutan yang dialihfungsikan juga hutan yang dapat dikonversi. Namun kenyataannya banyak kawasan hutan lindung yang dijadikan sebagai lahan pertambangan. Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan pekan lalu di Kementerian Keuangan, menegaskan konversi hutan lindung dipastikan tidak dapat digunakan sebagai lahan pertambangan.

Menurut Zulkifli saat ini Kementerian Kehutanan menemukan ada 150 perusahan pemegang izin Kuasa Pertambangan (KP) yang proyeknya menyerempet dan masuk dalam kawasan hutan lindung, bahkan sebagian masuk hutan konservasi. Bahkan, lanjut Zulkifli, di daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, terdapat 1.900 KP yang bersinggungan dengan hutan lindung. Padahal KP itu berada di kawasan hutan konservasi. Artinya kawasan itu tidak boleh digunakan untuk pertambangan. “Alih fungsi hutan diperbolehkan sepanjang hutan tersebut memang boleh dikonversikan”, tuturnya. Untuk itu, pihaknya akan melakukan penyelidikan dengan aparat hukum terkait pemberian KP yang berada di kawasan hutan lindung.

Memang, dalam UU Kehutanan dinyatakan pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka (Pasal 38 ayat (4). “Kalau ada yang melanggar itu adalah tindak pidana,” tandas Zulkifli.

Berry Nahdian Forqan Executive Director Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) saat dihubungi hukumonline menyatakan berdasarkan UU Kehutanan, dibolehkan melakukan penambangan di hutan lindung dengan sistem underground. Namun ketika UU No. 41/1999 diubah menjadi UU No. 19 Tahun 2004, penambangan hutan diubah menjadi izin pinjam pakai.

Selain itu, pemerintah juga pernah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2008. Peraturan ini mengatur bagaimana kawasan hutan digunakan sebagai pemasukan negara bukan pajak (PNBP). Jenis PNBP dalam Peraturan Pemerintah ini adalah PNBP yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang luas kawasan hutannya di atas 30 persen dari luas daerah aliran sungai dan/atau pulau.

Masih menurut Berry, saat ini ada sekitar 11,4 juta hektar kawasan hutan llindung yang dikonversikan menjadi lahan pertambangan. Secara legal formal, Berry menyatakan memang hutan lindung boleh ditambang, namun dengan syarat yang sangat ketat. Salah satunya adalah harus ada lahan pengganti. “Namun bukan masalah oleh atau tidak secara hukum, tetapi bagaimana ekosistem dapat dijaga, ini menyangkut ekosistem,” tambahnya.

Berry juga mendukung Menteri Kehutanan, jika memang kawasan hutan lindung tidak boleh dijadikan sebagai kawasan pertambangan. “Kita bahkan akan mem-back up hal tersebut, lebih baik pengaturannya kembali ke UU No. 41/1999.”

Susun dua PP
Untuk mempertegas pengalihfungsian hutan ini, pemerintah juga akan membentuk dua Peraturan Pemerintah yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan hutan untuk kepentingan publik. Tanpa menyebutkan kedua PP tersebut, Zulkifli menegaskan pembentukan Peraturan Pemerintah tersebut dilakukan guna memberikan kepastian hukum bagi pengusaha, ketika mendapat izin melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan.

Dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur mengenai alih fungsi kawasan hutan. Kawasan hutan ini akan dibagi-bagi menjadi tiga kawasan, yaitu (i) kawasan konservasi untuk flora dan fauna; (ii) kawasan hutan lindung untuk serapan air; (iii) kawasan hutan yang dapat dikonversi. ”Dalam konservasi hutan lindung, dipastikan tidak boleh diberikan izin tambang”, tambahnya.

M-7

Tidak ada komentar:

Posting Komentar